Jumat, 01 November 2013

INTEREST GROUP


Definisi Interest group atau disebut kelompok kepentingan adalah sekelompok orang yang mendirikan organisasi yang bertujuan tertentu berusaha mempengaruhi proses kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan biasanya bersaing dengan kelompok kepentingan yang lain. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menguasai pemerintahan, hanya ingin mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan kelompok kepentingan nyatanya lebih berpengaruh dalam mengambil keputusan daripada institusi pengambil keputusan formal (resmi). Ini terjadi karena pada kenyataanya pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan sangatlah kecil. Maka untuk memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan kedalam sebuah kelompok kepentingan. Oleh karena itu, cara yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan adalah bergabung membentuk kelompok kepentingan. Lebih efektif bila kelompok tesebut bisa memiliki kekuatan penekan (pressure group).
Kemunculan interest group disebabkan oleh :
  1. Parpol / anggota dewan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Melengkapi organ-organ yang tidak terjangkau oleh partai
  3. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pemerintahan
Selain itu ada 4 tujuan didirikannya interest group, yaitu :
  1. Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan oleh pemerintah atau Negara.
  2. Untuk menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya.
  3. Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap tugas dan fungsi pemerintah dan Negara.
  4. Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua bidang kehidupan.
Sifat-sifat kelompok kepentingan:
  • Independen ; Bahwa dalam menjalankan visi, misi,, tujuan, program, sasaran dan lain-lain dilakukan secara bebas dengan tanpa ada intervensi pihak lain.
  • Netral ; Bahwa dalam menjalankan eksistensinya tidak tergantung pada pihak lain.
  • Kritis ; Bahwa dalam menjalankan eksistensinya dilakukan dengan berdasarkan pada data, fakta dan analisis yang mendalam yang dilakukan dengan metode teknik analisis yang sahih.
  • Mandiri ; Bahwa dalam menjalankan eksistensinya dilakukan dengan konsep dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Saluran artikulasi kepentingan:
  1. Demonstrasi dan tindakan kekerasan ; Sarana ini digunakan untuk menyatakan tuntutan/ kepentingan, sarana ini lebih banyak digunakan oleh kelompok anomik.
  2. Hubungan pribadi ; Penyampaiannya melalui media keluarga, sekolah, hubungan kedaerahan, sebagai perantara kepada elit politik.
  3. Perwakilan langsung ; Sarana artikulasi dan agregasi kepentingan yang bersifat resmi. Dan disampaikan secara langsung melalui lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
  4. Saluran formal dan institusional lainnya ; Saluran formal melalui media massa sepert TV, radio, koran dll, sedangkan secara institusional melalui partai politik.
Bentuk artikulasi kepentingan yang paling umum disemua sistem politik adalah pengajuan permohonan secara individual kepada anggota dewan kota, parlemen, pejabat pemerintahan, atau dalam masyarakat tradisional kepada kepala desa atau kepala suku.

Jenis-jenis Kelompok Kepentingan yaitu :
  1. Anomik ; Berasal dari kata anomie yang artinya terasing. Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur. Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.
  2. Non Asosiasional ; Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota kelompok ini, muncul bila ada kepentingan khusus, bekerja tidak teratur pada waktu tertentu saja, memiliki kepemimpinan yang relative longgar, bersifat sukarela seperti paguyuban, dan kurang begitu efektif. Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta, Kelompok Agama, Kelompok Suku, Kekerabatan.
  3. Institusional ; Berhubungan dengan kelompok yang dibentuk oleh pemerintah atau Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Anggotanya terkait dengan kepentingan ekonomi atau bisanya terkait dengan pekerjaan. Sangat efektif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Misal : Polisi, TNI, KOPRI, PGRI
  4. Asosiasional ; Kelompok ini terbentuk karena ada dimensi kesukarelaan. Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus. Efektif mempengaruhi kebijakan pemerintah. Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha, Interest Group, Partai Politik, LSM
         Assosiasional Group juga dapat dibagi lagi menjadi :
  • Sectional/funcional groups ; Kelompok ini dibentuk berdasarkan fungsi sektoral Misal : Asosiasi Petani, Asosiasi Buruh, Korpri, PGRI, IDI
  • Promotional Groups ; Dibentuk didasarkan pada isu yang terjadi Misal : Green Peace, Kontras, LBH
  •  Sosial Movement Groups ; Lebih merupakan spirit yang menggerakkan dua asosiasi diatas.
Sumber Daya Interest Group Meliputi :
  1. Keanggotaan
  2. Pembiayaan
  3. Expertise/ keahlian
  4. Public esteem/penghargaan publik
  5. The Management of visibility/kemampuan memvisi
  6. Internal Cohesion and Unity of Purpose/Keterpaduan Internal dan Kesatuan Tujuan
  7.  Takeng Advantage of Contingency/Memanfaatkan Hal-hal yang Kebetulan.



PKN

 PKN

Pertanyaan :
1.      Jelaskan Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dan bagaimana pelaksanaan jika dikaitkan dengan HAM?

Jawaban :
Hak Warga Negara Indonesia :
-    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
-    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
-    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban jika dikaitkan dengan HAM :
            Di dunia internasional maupun bangsa Indonesia sangat menjunjung Hak-hak asasi manusia. Namum ada perbedaan antara Hak Asasi Manusia yang di anut  PBB dan bangsa Indonesia. Perbedaan ini terletak pada kewajiban. Dalam HAM PBB hanya dituliskan hak-hak setiap orang, tetapi di Indonesia  dijelaskan bagaimana hak itu harus dijalankan selaras dengan kewajiban. Akan tetapi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia hingga saat ini masih mengecewakan. Dalam kurun 10 tahun terakhir, penegakan HAM tak kunjung menunjukkan perbaikan. pemerintah justru terkesan ragu melakukan pengusutan kasus-kasus dalam ranah HAM. Upaya mengulur waktu dan kasus-kasus HAM tidak pernah diselesaikan di pengadilan. Ada keraguan pemerintah dalam menindakan keadilan, Ini gambaran kita tidak berhasil membangun aturan hukum yang kuat. Penegakan hukum pelanggaran HAM sama dengan pemberantasan korupsi, selalu terkait dengan kekuasaan.